Maraknya obat ilegal
belakangan ini sudah sangat meresahkan pemerintah dan masyarakat. Maka
diadakanlah aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan
penyalahgunaan obat di Lapangan
Utama Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Selasa 3 Oktober
2017. Aksi nasional ini digagas dengan
tujuan utama memberantas obat ilegal dan penyalahgunaan obat hingga ke akarnya.
Dengan visi ke depan adanya UU obat dan makanan yang semakin kokoh melindungi
masyarakat. Lewat 3 cara yaitu : pencegahan, pengawasan dan tindakan hukum.
Dimana sanksi bagi penyalahgunaan obat berupa sanksi administratif dan ancaman
pidana.
"Kasus penyalahgunaan obat yang
masih terjadi akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan. Hal ini merupakan
kejahatan kemanusiaan yang menjadi perhatian dan tanggung jawab kita
bersama", ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat menyampaikan
sambutannya. Yang lebih parah lagi, efek yang ditimbulkan dari obat ilegal
dapat menjadi awal masuknya narkoba. Sebagaimana Bimo Setiawan
Almachzumi alias Bimbim menyebut peredaran obat ilegal sangat berbahaya. Sebab,
obat ilegal dinilai sebagai awal dimulainya peredaran narkoba. Hal ini
disampaikan Bimbim ketika ditanya pandangannya mengenai peredaran dan
penyalahgunaan obat ilegal oleh Presiden Joko Widodo.
Apa Itu Obat Ilegal?
Obat yang
ditemukan di pasaran, namun tidak memiliki izin edar dan yang termasuk golongan
obat palsu. Untuk itu berhati-hatilah karena:
1. Obat dibuat dengan
bentuk dan kemasan sama seperti obat asli, tetapi tidak mengandung bahan
berkhasiat.
2.
Obat dibuat
menyerupai obat asli, tetapi mengandung bahan berkhasiat lain
3. Obat mengandung
bahan berkhasiat dengan kadar yang benar atau di bawah standar, diproduksi,
dikemas, dan diberi label SAMA seperti produk aslinya, tetapi bukan dibuat oleh
produsen aslinya.
Alih-alih obat yang kita minum bukannya menyembuhkan,
namun malah meracuni kesehatan bahkan nyawa kita bisa jadi taruhannya. Sungguh
berbahaya dampak obat palsu bagi generasi dan masa depan bangsa. Padahal
seharusnya obat adalah zat yang digunakan untuk mencegah, menyembuhkan penyakit
dan meningkatkan kesehatan.
"Ini mungkin seperti fenomena gunung es," kata
Jokowi dalam peluncuran pencanangan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan
penyalahgunaan obat di Lapangan Utama Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur,
Jakarta Timur, Selasa 3 Oktober 2017.
Menurut Jokowi, masalah obat ilegal membuat peran Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) semakin penting. Presiden pun mengingatkan
fungsi BPOM bukan sekadar masalah administrasi, prosedur, teknis, dan urusan
bisnis. Hingga perlu adanya tindakan:
-
Tegas dalam penanganan
obat ilegal
-
Prosesnya harus
dipercepat
-
Pangkas segala
prosedur yang berbelit-belit dan
-
Akhiri praktek suap
agar petugas diam
Pada aksi ini juga ditandatangani
Komitmen Bersama Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan
Obat oleh perwakilan pemerintah dan elemen masyarakat diantaranya: Kepala Badan
POM RI, Menteri Kesehatan RI, Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kordinasi
Kesehatan Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dirjen
Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ketua
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ketua GP Farmasi, Generasi Muda, dan anggota
Band SLANK..
Selain itu, Presiden RI didampingi Kepala Badan POM RI,
Menteri Kesehatan RI serta Kabareskrim juga melakukan pemusnahan secara
simbolis barang bukti hasil pengawasan Badan POM selama tahun 2014-2016 dengan
nilai keekonomian mencapai 61,55 miliar rupiah.
Jadi, mari kita bersama-sama
ikut andil dalam aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan
obat. Salah satunya yang paling sederhana adalah dengan membuang obat yang
sudah tidak terpakai dengan benar. Caranya:
-
Hilangkan semua
label dari wadah obat
- Untuk kapsul, tablet
atau bentuk padat lain hancurkan dahulu dan campur obat tersebut dengan tanah
atau bahan kotor lainnya. Masukkan ke dalam plastik dan buang ke tempat sampah
-
Untuk cairan selain
antibiotik. Buang isinya pada kloset.
-
Dan untuk cairan
antibiotik buang isi bersama wadah dengan menghilangkan label ke tempat sampah.
Intinya : Obat harus dimusnahkan dan tidak tersisa, agar
tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kita yg menjaga untuk Kita pula. Memusnakan agar tidak di jual
BalasHapusiya betul mpo ratne, makasih udah berkunjung:)
HapusBermula dari obat ilegal yang ada di pasaran ya kak...lama2 menjadi candu. Duuhh semoga program pemerintah ini dapat berjalan dengan dukungan masyarakat juga ya ka. Makasih sharingnya ya kak.
BalasHapusjadi jangan sampe asal asalan membuang obat ya. bahaya banget ya akibatnya. thanks infonya ya. salam. ayahbloggerdotcom
BalasHapus